Sidang Terdakwa Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Nasabah Dan Kredit Fiktif PD BKK Cabang Weru Sri Margiyanta
Pada Hari Selasa 23 November 2021 Terdakwa kasus dugaan penyelewengan dana nasabah dan kredit fiktif PD BKK Cabang Weru, Sri Margiyanta, divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti senilai Rp2,5 miliar lantaran terbukti melakukan korupsi. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi di PD BKK Cabang Weru selama kurun waktu 2016-2019 dengan kerugian senilai Rp2,8 miliar. Putusan majelis hakim sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) yakni melanggar UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta. Jika denda tak bisa dibayar harus diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan.