Home / Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pencairan Pinjaman KUR Mikro dan Kupedes Komersil Bank BRI

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pencairan Pinjaman KUR Mikro dan Kupedes Komersil Bank BRI

Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 Pukul 11.00 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Sukoharjo telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Oleh Penyidik Polres Sukoharjo Kepada JPU Kejaksaan Negeri Sukoharjo Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Jabatan dan Kewenangan dalam Proses Pencairan Pinjaman KUR Mikro dan Kupedes Komersil di Kantor BRI Unit Pabelan Kanca Solo Kartasura Pada Tahun 2013 - 2014.

Bahwa Tersangka Mohammad Helmi Bahtiar merupakan Mantan Mantri BRI Unit Pabelan Kanca Solo Kartasura. Akibat perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian Bank BRI Unit Pabelan Cq PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Cq Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan hasil audit dari Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor: PE.03.03/R/LHP-14/PW11/5.1/2025 tanggal 03 Februari 2025 atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proses pengajuan pencairan pinjaman KUR Mikro dan Kupedes Komersil di BRI Unit Pabelan Kanca Solo Kartasura tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 dengan Total Kerugian Keuangan Negara adalah sebesar Rp. 1.035.450.000 (satu milyar tiga puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan kredit fiktif di salah satu bank BUMN di Kartasura. Petugas lantas melakukan serangkaian upaya penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Barang bukti yang disita berupa 56 bendel dokumen pinjaman, 54 rekening koran, 11 bendel regulasi kredit, dan 24 lembar surat penyataan dari pemerintah desa. 

 

 

Lewati ke konten utama