Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Tindak Pidana Penyelewengan Dana Desa Sanggung Gatak Sukoharjo
Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 pukul 14.00-15.00 WIB bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sukoharjo telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dugaan Tindak Pidana Penyelewengan Dana Desa Sanggung , Kecamatan Gatak , Kabupaten Sukoharjo.
Kejari Sukoharjo menetapkan Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Sanggung berinisial YP sebagai tersangka kasus penyelewengan dana desa Tahun 2023-2024 . Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Tersangka YP ditahan oleh penyidik Kejari Sukoharjo di Rutan Surakarta untuk 20 hari kedepan.
Berdasarakan pemeriksaan foto copy dokumen-dokumen dan fakta yang ditemukan selama melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan, maka Tim Penyidik berkesimpulan terdapat peristiwa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Modus yang digunakan Tersangka adalah memalsukan tanda tangan kepala desa di slip penarikan dana saat hendak mencairkan uang di bank. Kepala desa tidak pernah menandatangani slip pengambilan dana desa. Saat sekretaris desa (sekdes) mengecek deposito di rekening kas desa ternyata uangnya berkurang ratusan juta rupiah. Tersangka diketahui berulang kali mencairkan dana di rekening kas desa dalam kurun waktu setahun mulai 2023-2024. Akibat kasus penyelewengan dana desa itu, banyak program kegiatan desa tidak terealisasi seperti kegiatan nonfisik lembaga desa dan honor rukun tetangga/rukun warga (RT/RW).
Akibat perbuatan Tersangka dalam penyalahgunaan keuangan desa pada Desa Sanggung yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 telah mengakibatkan kerugian bagi negara. Total penyalahgunaan keuangan desa yang telah dilakukan bendahara desa adalah kurang lebih Rp406.664.128,00 (empat ratus juta enam ratus enam puluh empat ribu seratus dua puluh delapan rupiah).
Kejari Sukoharjo telah melakukan penyuluhan hukum dan menjalankan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di masing-masing desa di Sukoharjo. Kejaksaan telah menjalankan peran dalam memberikan pendampingan, pengawalan dalam pengelolaan keuangan desa.Upaya pendampingan dan penyuluhan terhadap penggunaan dana desa telah dilakukan semaksimal mungkin. Namun, tetap ada kasus dugaan penyelewengan dana desa.