Home / Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi

Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi

Kamis, 08 Agustus 2024 bertempat di Kejaksaan Negeri Sukoharjo telah dilaksanakan Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dugaan  Tindak Pidana Korupsi tersangka SURYANI, SE. Bahwa tersangka SY selaku mantan pegawai PT BKK jateng perseroda cabang Sukoharjo yang diduga menyalahgunakan kredit fiktif sebanyak 22 nasabah yang merugikan keuangan negara senilai Rp.772.000.000,-. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik berdasarkan alat bukti yang ada langsung melakukan penahanan terhadap SY selama 20 hari sejak tanggal 8 Agustus 2024 di rutan Surakarta. Modus operansi yang dilakukan SY adalah dengan memproses pengajuan kredit yang diduga fiktif sebanyak 13 pengajuan kredit. SY juga diduga telah melakukan mark up kredit sebanyak 7 nasabah dan SY juga diduga menyalahgunakan setoran angsuran kredit dari nasabah. Hasil dari kejahatannya digunakan untuk keperluan pribadi SY. Agar Tim Jaksa Penyidik segera menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk serta bekerja secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna tercapainya keberhasilan yang optimal terhadap proses penegakan hukum terhadap perkara aquo.

Lewati ke konten utama